Filsafat hukum timbul karena adanya kesangsian tentang kebenaran atau keadilan dari hukum yang berlaku, lepas dari sistem suatu agama atau filsafat umum. Filsafat hukum memuat dua aspek penting, yaitu unsur-unsur filsafat (padangan manusia mengenai tcmpatnya di alam semesta) dan teori politik (pandangan tentang bentuk masyarakat yang terbaik). Dalam penyajiannya buku ini disusun ke dalam 4 bab,…
Buku yang menarik dan otoritatif ini telah menjadi buku ajar klasik bagi para pengajar dan juga mahasiswa dalam bidang studi akademis yang semakin populer ini. Gaya tulisan yang khas menyajikan uraian yang menggugah, memotivasi para mahasiswa untuk menjajaki pokok bahasannya dengan lebih utuh, sambil tetap menjaga detail dan keteguhan akademisnya. Analisis yang terintegrasi di dalam buku ajar i…
Buku ini disusun untuk melengkapi literatur hukum adat, sebagai "pengantar" bagi para mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat untuk memperhatikan dan mempelajari hukum adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang bersumber pada kebudayaan dan masyarakatnya yang penuh sejarah.
Buku ini disusun untuk menyajikan catatan umum yang dapat menambah hasil pelajaran mengenai hukum adat positif dari suatu lingkungan hukum tertentu. Mengingat bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku yang adatnya berbeda-beda. maka kehadiran buku ini masih relevan dan sangat diperlukan oleh mahasiswa fakultas hukum, para praktisi hukum. dan masyarakat luas.
Hukum adat adalah hukum nonstatutair yang sebagian besar merupakan hukum kebiasaan, yang berakar pada kebudayaan tradisional dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat adalah sesuatu yang hidup karena is menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Buku yang membahas tentang hukum adat ini tersaji ke dalam 6 bab, yaitu: • Hukum Adat di Kemudian Hari Berhubungan dengan Pembinaan Negara…
Pemahaman dan ketaatan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu pilar keberhasilan upaya penegakan hukum. Pemahaman dan ketaatan ini dapat diwujudkan melalui berbagai cara, antara lain melalui sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat, dalam bentuk tatap muka. Buku ini berisi pembahasan tentang hukum, beracara di pengadilan, dan hak asasi manusia yang merupakan pengetahuan elementer…
Yang dimaksud dengan "membuktikan" adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Jadi, pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan. Sedangkan tugas hakim atau pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau menerapkan hukum atau undang-undang, menetapkan apakah yan…