Filsafat hukum timbul karena adanya kesangsian tentang kebenaran atau keadilan dari hukum yang berlaku, lepas dari sistem suatu agama atau filsafat umum. Filsafat hukum memuat dua aspek penting, yaitu unsur-unsur filsafat (padangan manusia mengenai tcmpatnya di alam semesta) dan teori politik (pandangan tentang bentuk masyarakat yang terbaik). Dalam penyajiannya buku ini disusun ke dalam 4 bab,…