Book
Guru Penggerak Pengungkit Mutu Pendidikan
Guru Penggerak adalah salah satu paket kebijakan Merdeka Belajar yang digulirkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran. Guru adalah ujung tombak pembelajaran. Proses pembelajaran yang bermutu hanya bisa dilakukan oleh guru yang bermutu. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan.
Peningkatan mutu guru bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Begitu pun organisasi profesi guru, yayasan yang menyelenggarakan lembaga pendidikan, dan satuan pendidikan juga berkewajiban meningkatkan mutu guru. Perusahaan atau pihak swasta ada juga yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk pelatihan guru. Di sinilah terjadi kolaborasi dalam peningkatan mutu pendidikan, khususnya mutu guru.
Selain difasilitasi oleh pemerintah, organisasi profesi guru, atau pihak swasta, sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki inisiatif untuk meningkatkan kompetensinya. Guru diharapkan menjadikan pengembangan profesi bukan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan atau bahkan sebagai tradisi profesional sehingga mereka bisa terus meningkatkan mutu pembelajaran.
Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan yang dihadapi oleh guru semakin dinamis dan berat. Tugas yang saat ini diharapkan dilakukan oleh guru secara fokus adalah penguatan literasi dan numerasi siswa. Mengapa demikian, karena dua hal tersebut menjadi “pintu gerbang” untuk melahirkan siswa yang kritis, kreatif, dan inovatif. Data Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan bahwa kemampuan membaca, sains, dan matematika siswa Indonesia masih rendah. Dari 79 negara, Indonesia menempati urutan ke-74. Oleh karena itu, program Guru Penggerak (GP) difokuskan membekali guru agar dapat merancang dan melaksanakan pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir kritis siswa melalui berbagai strategi pembelajaran. Selain penguatan kemampuan literasi dan numerasi, seorang guru penggerak juga diharapkan dapat menginternalisasikan karakter profil Pelajar Pancasila melalui pembelajaran atau melalui proyek di luar kelas.
Buah dari pembelajaran yang bermutu adalah lulusan yang bermutu. Lulusan yang bermutu akan kompeten dan memiliki daya saing. Dengan kata lain, lulusan yang bermutu akan mendukung terhadap pelaksanaan pembangunan bangsa dan meningkatkan daya saing bangsa baik di level regional maupun di level internasional. Apalagi Indonesia ingin mewujudkan visi Indonesia emas 2045 bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka. Intinya peningkatan mutu SDM harus diawali dari peningkatan mutu pembelajaran. Dan kuncinya ada pada peningkatan mutu guru.
Guru penggerak disamping diharapkan terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas dalam melaksanakan pembelajaran, juga diharapkan terus melakukan refleksi. Hal apa yang sudah baik dan hal apa yang masih kurang atau perlu ditingkatkan. Selain hasil renungan sendiri, saran dan masukan dari kepala sekolah, pengawas, teman sejawat, dan siswa menjadi hal yang bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan peningkatan mutu pembelajaran.
Sosok guru penggerak yang berjiwa pemelajar, reflektif, pro aktif, punya inisiatif, kreatif, dan inovatif akan menjadi angin segar dalam proses peningkatan mutu pendidikan. Dia pun akan menjadi lokomotif perubahan dan pengungkit mutu pendidikan, mulai dari di satuan pendidikan, wilayah provinsi, kabupaten, atau kota. Bahkan tidak mustahil bisa berkiprah pada level nasional. Pemerintah membuka peluang dan kesempatan kepada guru-guru yang bermutu untuk ikut serta sebagai penyusun, instruktur, fasilitator, bahkan narasumber pada berbagai program peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, pemerintah memerlukan guru-guru yang bermutu, dan dengan menjadi guru yang bermutu yang dicetak melalui diklat Calon Guru Penggerak (CGP) selama 9 bulan ([Angkatan 1 s.d. 4], mulai Angkatan 5 diklat CGP dilakukan selama 6 bulan) bisa menjadi “pintu gerbang” untuk mendapatkan kesempatan pengembangan atau peningkatan karier di masa depan. Pada pasal 2 huruf c Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diatur bahwa salah satu syarat diangkat pada jabatan Kepala Sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP). Ilmu dan pengalaman yang didapatkan lulusan diklat CGP akan menjadi modal penting menjadi seorang pemimpin pembelajaran.
Dengan kata lain, lulusan diklat GP mendapatkan “karpet merah” untuk menuju jabatan kepala sekolah walau mungkin saja belum tentu setiap lulusan diklat GP berminat menjadi kepala sekolah. Tapi bagi GP yang menyukai tantangan dan ingin keluar dari zona nyaman, kesempatan menjadi kepala sekolah tentunya tidak akan disia-siakan karena dengan menjadi kepala sekolah, kesempatan untuk meningkatkan mutu sekolah menjadi lebih luas. Bukan hanya sebatas mutu pembelajaran, tapi mutu sekolah baik dalam konteks akademik maupun nonakademik.
Buku ini adalah kumpulan tulisan yang membahas tentang urgensi peran penting guru penggerak dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru harus memacu dirinya untuk meningkatkan profesionalismenya. Sejatinya guru penggerak harus terus bergerak atau menggerakkan diri dengan atau tanpa difasilitasi oleh pemerintah. Setelah membaca buku ini, para pembaca, khususnya dari kalangan guru diharapkan bisa terinspirasi dan mendaftar pada program guru penggerak atau setidaknya memiliki semangat sebagai seorang guru penggerak.
Tidak tersedia versi lain