Book
Gendong Jamu Pendidikan
Sesui dengan PP No, 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 91 ayat I bahwa "Seluruh Satuan Pendidikan Formal dan non Formal wajib melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan" hal ini juga diperkuat dengan adanya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Berdasarkan kedua dasar hukum tersebut, LPMP memiliki peran yang sangat penting yaitu mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu Pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, LPMP bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi.
Tidak tersedia versi lain