Buku
Pertambangan Minyak Dan Sosial Ekonomi Masyarakat : Pengelolaan Penambangan Di Wonocolo Tahun 1960-2017
Kegiatan pertambangan tradisional sudah dilakukan sejak pemerintahan kolonial Belanda. namun, di dalam penelitian hanya membahas dua periode yaitu masa Mbah Wattah Wartosentono yang belum ada campur tangan pemerintah dan masa adanya KUD sebagai mitra kerja pemerintah (Pertamina). Ketidakberdayaan politik penambang ditunjukkan pada saat bekerja sama dengan KUD, rendahnya keterlibatan para penambang dalam proses pengambilan keputusan sehingga keputusan harga yang ditetapkan tidak berpihak bagi kepentingan para penambang. Pada periode pengelolaan di tangan Lurah Wattah Wartosentono, terkait penentuan kebijakan akses terhadap sumur, proses produksi dan pemasaran lantung, upah, distribusi hasil penambangan berada di tangan Lurah Wattah Wartosentono. Terbitnya SK Menteri Pertambangan dan energi no. 0714 K/30/M/M.PE/88 tentang Pola Penanganan Tambang Minyak di Desa Wonosobo menjadikan pengelolaan di tangan pemerintah melalui pertamina yang bermitra kerja dengan KUD. Kebijakan tersebut membatasi akses masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya minyak sebagai tumpuan kehidupan. Monopoli negara melalui pembatasan akses tersebut berimplikasi langsung terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat penambang tradisional. Peralihan tata kelola sumur-sumur tua, dirasakan oleh petani tambang semakin memperkecil jumlah pendapatan yang diterima oleh petani tambang, dan rendahnya imbal jasa ini, membuat petani tambang mengambil inovasi-inovasi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, dikarenakan adanya, keharusan bagi petani tambang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi produksi sumur minyak dan kebutuhan rumah tangga petani. jalan yang ditempuh penambang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan melakukan penyulingan secara mandiri dan pengurangan penjualan jumlah produksi ke KUD.
Tidak tersedia versi lain