Buku
Pabrik Gula Djatiroto
Pabrik gula (PG) Djatiroto yang terletak Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, merupakan salah satu pabrik gula peninggalan kolonial yang masih bertahan sampai saat ini. Sepanjang sejarah kolonial, gula menjadi sarana eksploitasi yang efektif oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memenuhi kebutuhan pasar Eropa. Pembangunan PG Djatiroto bermula ketika Handel Vereeniging Amstedam (HVA), sebuah perusahaan swasta milik Belanda pada tahun 1884, mencari lokasi untuk pabrik gula. Lokasi yang dirasa cocok baru ditemukan pada tahun 1901 yaitu di Desa Ranupakis, kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Pembersihan lokasi selesai pada tahun 1905. Pembangunan pabrik gula selesai tahun 1910. Setelah produk gula dipasarkan ternyata belum memenuhi permintaan pasar Eropa.
Untuk memenuhi permintaan pasar, pada tahun 1912 diadakan peningkatan kapasitas giling dari 1.100 ton tebu per hari (TTH) menjadi 2.400 TTH. Maka HVA mendirikan pabrik gula lagi yaitu PG Djatiroto. Jatiroto dipilih karena sudah menjadi daerah perkebunan tebu untuk memenuhi kebutuhan pabrik gula Ranupakis.
Pada tahun 1918 pemerintah Belanda mengeluarkan grondhuur ordonantie (ordnonantie sewa tanah) agar kapasitas giling tebu meningkat. Peraturan ini menjadikan perusahaan perkebunan memperoleh kesempatan untuk menyewa tanah rakyat dalam jangka 21,5 tahun. Karena mendapat sewa tanah dari rakyat dan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sebagian besar berada di Jatiroto, maka pada tahun 1920 HVA menutup PG Ranupakis dan menggabungkannya dengan Jatiroto. Alasan lain posisi Jatiroto lebih strategis dan tanahnya lebih cocok dibanding Ranupakis.
Ketika Jepang berkuasa di Indonesia, produksi gula mengalami penurunan. Hal ini disebabkan banyak lahan tebu yang diubah menjadi lahan tanaman makanan (padi, jagung, ketela dan lain-lain) untuk kebutuhan Jepang. Setelah Jepang kalah dan Belanda masuk kembali ke Indonesia, fungsi pabrik gula dikembalikan seperti semula. PG Djatiroto selain memproduksi gula, juga mengembangkan produk lain sebagai hasil ikutan atau samping, yaitu pabrik spiritus dan alkohol. Konten Terkait: Detail Upacara Kematian Berbagai Golongan dalam Masyarakat Bali
Setelah Indonesia merdeka, salah satu program pemerintah adalah nasionalisasi perusahaan asing. Penyerahan PG Djatiroto dari pihak Belanda ke Indonesia tertuang dalam surat pemerintahan militer No SPPKM/016/12/1957. Pihak Belanda diwakili oleh Grit Van Lietje (administartur pabrik gula Djatirot HVA), sedangkan dari Indonesia diwakili oleh Soekanto, Soekandar dan Mochtar Effendy (pegawai pabrik gula Djatiroto). Setelah diserahkan sebagai administratur pertama ditunjuk R Moeljono Hadipoera. Bersamaan dengan pengalihan ini banyak pegawai Belanda yang kembali ke negara Belanda. Hal ini menimbulkan kekosongan tenaga ahli untuk mengurusi pabrik dan lahan perkebunan. Masalah lain adalah pemasaran karena harus mencari pasar baru dan penggantian onderdil atau suku cadang. Melalui proses jatuh bangun (dengan berbagai kebijakan dari pemerintah), pabrik gula Djatiroto tetap dapat bertahan. Salah satu faktor yang membuat pabrik gula Djatiroto tetap bertahan adalah memiliki tanah HGU yang cukup luas. Tanah ini cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan tebu, sehingga masa gilingnya mudah diatur. Belum lagi tambahan dari tanah non HGU atau tebu rakyat. Pada masa-masa giling sampai mendatangkan tenaga dari luar sebagai karyawan musiman atau tidak tetap.
Tidak tersedia versi lain