Hukum adat adalah hukum nonstatutair yang sebagian besar merupakan hukum kebiasaan, yang berakar pada kebudayaan tradisional dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat adalah sesuatu yang hidup karena is menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Buku yang membahas tentang hukum adat ini tersaji ke dalam 6 bab, yaitu: • Hukum Adat di Kemudian Hari Berhubungan dengan Pembinaan Negara…